Pada tanggal 15 Juni, Administrasi Umum Peraturan Pasar (GAMR) mengeluarkan “Pedoman Peraturan Pengoperasian Blind Box (untuk Pelaksanaan Uji Coba)” (selanjutnya disebut “Pedoman”), yang menarik garis merah untuk pengoperasian blind box dan mendorong operator blind box untuk memperkuat tata kelola kepatuhan.Pedoman ini memperjelas bahwa obat-obatan, alat kesehatan, bahan beracun dan berbahaya, bahan mudah terbakar dan meledak, hewan hidup dan barang lain dengan persyaratan ketat dalam hal penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan, pemeriksaan dan karantina tidak boleh dijual dalam bentuk dari kotak buta;pangan dan kosmetika yang tidak mempunyai syarat menjamin mutu, keamanan, dan hak konsumen, tidak boleh dijual dalam bentuk blind box.
Menurut Pedoman, operasi blind box mengacu pada model bisnis di mana operator menjual berbagai barang atau jasa tertentu melalui internet, toko fisik, mesin penjual otomatis, dll. dalam bentuk pemilihan acak oleh konsumen, dalam lingkup pengoperasian yang sah, tanpa memberi tahu operator mengenai jenis barang atau jasa tertentu terlebih dahulu tanpa memberi tahu operator tentang model, gaya, atau isi layanan tertentu dari barang tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, produk terkait blind box telah disukai oleh banyak konsumen muda dan telah menarik perhatian masyarakat luas.Pada saat yang sama, permasalahan seperti informasi yang tidak jelas, propaganda palsu, produk “tiga tidak” dan layanan purna jual yang tidak memadai juga mengemuka.
Untuk mengatur pengoperasian blind box dan melindungi hak dan kepentingan konsumen yang sah, Pedoman ini menetapkan daftar penjualan negatif.Barang yang penjualan atau peredarannya secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan, atau jasa yang dilarang penyediaannya, tidak boleh dijual atau disediakan dalam bentuk blind box.Obat-obatan, alat kesehatan, bahan beracun dan berbahaya, bahan mudah terbakar dan meledak, hewan hidup dan barang lain yang memiliki persyaratan ketat dalam hal penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan, pemeriksaan dan karantina, dll., tidak boleh dijual dalam kotak buta.Bahan pangan dan kosmetika yang tidak mempunyai syarat untuk menjamin mutu dan keamanan serta hak konsumen, tidak boleh dijual dalam kotak tertutup.Kiriman ekspres yang tidak dapat dikirim dan dikembalikan tidak boleh dijual dalam kotak buta.
Pada saat yang sama, Pedoman ini memperjelas ruang lingkup keterbukaan informasi dan mewajibkan operator blind box untuk secara jelas mempublikasikan informasi penting seperti nilai komoditas, aturan ekstraksi, dan kemungkinan ekstraksi barang-barang di blind box untuk memastikan bahwa konsumen mengetahui situasi sebenarnya. sebelum membeli.Pedoman ini mendorong pembentukan sistem jaminan dan mendorong operator blind box untuk memandu konsumsi rasional dengan menetapkan batas waktu ekstraksi, batasan jumlah ekstraksi dan batasan jumlah ekstraksi, dan secara sadar melakukan untuk tidak menimbun, tidak berspekulasi dan tidak memasuki pasar sekunder secara langsung.
Selain itu, Pedoman ini juga meningkatkan mekanisme perlindungan terhadap anak di bawah umur.Hal ini juga mengharuskan operator blind box untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah anak di bawah umur menjadi kecanduan dan melindungi kesehatan fisik dan mental mereka;dan mendorong pemerintah setempat untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan guna mendorong terciptanya lingkungan konsumen yang bersih di sekitar sekolah.
Sumber: Situs Web Makanan dan Obat Tiongkok
Waktu posting: 04-Jul-2023