B1

Berita

Administrasi Umum Peraturan Pasar Mengatur Pengoperasian Obat Kotak Buta dan Perangkat Medis tidak diizinkan untuk dijual dalam kotak buta

Pada tanggal 15 Juni, Administrasi Umum Peraturan Pasar (GAMR) mengeluarkan "Pedoman untuk Peraturan Operasi Kotak Buta (untuk Implementasi Uji Coba)" (selanjutnya disebut sebagai "Pedoman"), yang menarik garis merah untuk operasi buta kotak buta dan mempromosikan operator kotak buta untuk memperkuat tata kelola kepatuhan. Pedoman ini memperjelas bahwa obat -obatan, perangkat medis, zat beracun dan berbahaya, zat yang mudah terbakar dan mudah meledak, hewan hidup dan barang -barang lainnya dengan persyaratan ketat dalam hal kondisi penggunaan, penyimpanan dan transportasi, inspeksi dan karantina tidak akan dijual dalam formulir kotak buta; Makanan dan kosmetik, yang tidak memiliki kondisi untuk memastikan kualitas dan keselamatan dan hak -hak konsumen, tidak akan dijual dalam bentuk kotak buta.

795B88B6C40842668A425189A81E23D4

Menurut pedoman, operasi kotak buta mengacu pada model bisnis di mana operator menjual berbagai barang atau jasa tertentu melalui internet, toko fisik, mesin penjual otomatis, dll. Dalam bentuk seleksi acak oleh konsumen, dalam ruang lingkup OF OF OF Operasi yang sah, tanpa memberi tahu operator tentang berbagai barang atau jasa spesifik di muka tanpa memberi tahu operator tentang model, gaya atau konten layanan barang yang pasti.
Dalam beberapa tahun terakhir, produk-produk terkait kotak buta telah disukai oleh banyak konsumen muda dan telah menarik perhatian sosial yang meluas. Pada saat yang sama, masalah seperti informasi buram, propaganda palsu, produk "tiga tidak" dan layanan purna jual yang tidak memadai juga muncul ke permukaan.
Untuk mengatur pengoperasian kotak buta dan melindungi hak -hak dan kepentingan yang sah dari konsumen, pedoman tersebut menetapkan daftar penjualan negatif. Barang yang dijual atau diedarkan secara eksplisit dilarang oleh hukum atau peraturan, atau layanan yang ketentuannya dilarang, tidak akan dijual atau disediakan dalam bentuk kotak buta. Obat -obatan, perangkat medis, zat beracun dan berbahaya, zat yang mudah terbakar dan mudah meledak, hewan hidup dan barang -barang lainnya yang memiliki persyaratan ketat dalam hal kondisi penggunaan, penyimpanan dan transportasi, inspeksi dan karantina, dll., Tidak boleh dijual dalam kotak buta. Bahan makanan dan kosmetik, yang tidak memiliki kondisi untuk memastikan kualitas dan keselamatan dan hak konsumen, tidak boleh dijual dalam kotak buta. Konsinyasi ekspres yang tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikembalikan tidak boleh dijual dalam kotak buta.
Pada saat yang sama, pedoman tersebut mengklarifikasi ruang lingkup pengungkapan informasi dan mengharuskan operator kotak buta untuk secara jelas mempublikasikan informasi utama seperti nilai komoditas, aturan ekstraksi dan probabilitas ekstraksi item di kotak buta untuk memastikan bahwa konsumen mengetahui situasi yang sebenarnya sebelum pembelian. Pedoman ini mendorong pembentukan sistem jaminan dan mendorong operator kotak buta untuk memandu konsumsi rasional dengan menetapkan batas waktu untuk ekstraksi, batasan jumlah ekstraksi dan batasan pada jumlah ekstraksi, dan secara sadar berjanji untuk tidak menimbun, Tidak berspekulasi dan tidak memasuki pasar sekunder secara langsung.
Selain itu, pedoman ini juga meningkatkan mekanisme perlindungan untuk anak di bawah umur. Ini juga membutuhkan operator kotak buta untuk mengambil langkah -langkah efektif untuk mencegah anak di bawah umur menjadi kecanduan dan melindungi kesehatan fisik dan mental mereka; dan mendorong otoritas lokal untuk memperkenalkan langkah -langkah perlindungan untuk mempromosikan lingkungan konsumen yang bersih di sekitar sekolah.

 

Sumber: Situs Web Makanan dan Obat China


Waktu posting: Jul-04-2023